Tuesday, April 5, 2011

Bolehkah Menggabungkan Aqiqah dan Qurban?

 
30th December 2009 | 1,046 views

Bolehkah Menggabungkan Aqiqah dan Qurban?

Pertanyaan:
Ustadz, barakallaahu fiik,bolehkah kita menggabungkan niat antara aqiqah dengan qurban?
(Abu Nabilah)


Ustadz Abdullah Roy, LC menjawab:
Wa fiika baarakallaahu.
Pendapat yang rajih –wallahu a’lam- tidak boleh kita menggabungkan antara aqiqah dengan qurban, karena masing-masing dari aqiqah dan qurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak mungkin digabungkan niatnya, maksud aqiqah adalah menebus diri anak, sedangkan qurban adalah menebus diri sendiri. Dan ini adalah pendapat Malikiyyah (Lihat Mawaahibul Jaliil 4/393), Syafi’iyyah (Lihat Al-Fatawa Al-Kubraa Al-Fiqhiyyah 4/256), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad (Lihat Furu’ 6/112).

Masalah ini berbeda dengan masalah dibolehkannya menggabungkan antara shalat tahiyyatul masjid dengan rawatib qabliyyah, karena maksud dari shalat tahiyyatul masjid adalah menghormati masjid dengan melakukan shalat, shalat disini umum baik wajib maupun sunnah, oleh karena itu barangsiapa yang masuk masjid kemudian shalat dengan niat rawatib qabliyyah maka telah melakukan shalat tahiyyatul masjid dengan shalat rawatib tersebut. Jadi maksud dari shalat tahiyyatul masjid sudah terpenuhi dengan dilakukannya shalat rawatib qabliyyah.
Masalah yang semisal adalah menggabungkan antara mandi junub dengan mandi jumat, karena maksud dari mandi jum’at adalah mandi sebelum pergi shalat jum’at, maka barangsiapa yang junub sebelum jumatan kemudian dia mandi dengan niat mandi junub maka mandi tersebut sudah mencukupi dari mandi jum’at.

Demikian pula menggabungkan thawaf ifadhah (thawaf haji) dengan thawaf wada’ (thawaf perpisahan ketika meninggalkan Mekkah setelah ibadah haji), karena maksud dari thawaf wada’ adalah menjadikan thawaf amalan terakhir sebelum meninggalkan Mekkah, oleh karena itu apabila dia lakukan thawaf ifadhah ketika mau meninggalkan Mekkah maka thawaf tersebut sekaligus menjadi thawaf wada’ karena dilakukan terakhir kali sebelum meninggalkan Mekkah.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com


http://konsultasisyariah.com/bolehkah-menggabungkan-aqiqah-dan-qurban

No comments:

Post a Comment